Disorot Pemberitaan, IAI Rawa Aopa Konsel : Tidak Ada Kaitan dengan Institusi Perguruan Tinggi

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 18:35 90 radarkendari.id

KENDARI – Polemik pemberitaan yang menyeret nama salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara menuai respons dari berbagai pihak.

Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi Al Asri, Mardan, S.KM., M.Si., menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi pendidikan yang dipimpinnya.

Menurut Mardan, pemberitaan yang beredar cenderung mengangkat kembali isu lama yang sejatinya telah selesai, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Menyikapi pemberitaan yang melibatkan dewan pendiri YPPT Al Asri, menurut kami hal ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan lembaga perguruan tinggi. Isu yang diangkat lebih kepada persoalan lama yang sudah selesai,” tegasnya, Senin (20/04/2026).

Ia menambahkan, pihak yayasan tetap fokus menjalankan fungsi pendidikan dan menjaga kualitas akademik, tanpa terpengaruh oleh dinamika pemberitaan yang dinilai tidak relevan dengan aktivitas kampus.

Di sisi lain, kuasa hukum IAI Rawa Aopa, Aminuddin, juga angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar dan dinilai menyudutkan kliennya.

Dalam klarifikasi resmi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari, Aminuddin menegaskan bahwa tuduhan tindakan asusila yang ramai diperbincangkan merupakan distorsi fakta yang merugikan nama baik institusi.

“Peristiwa itu tidak seperti yang dinarasikan. Apa yang disebut sebagai pelecehan sangat jauh dari kenyataan di lapangan,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, tindakan kliennya yang sempat menyentuh bagian pipi terduga korban merupakan respons spontan dalam upaya penertiban. Saat itu, kliennya disebut tengah menjaga kehormatan tempat ibadah dan lingkungan kampus.

“Klien kami bermaksud menyuruh mereka keluar dari ruang masjid karena sebelumnya kedapatan melakukan perbuatan tidak pantas di dalam rumah ibadah. Jadi ini murni pembinaan, bukan tindakan asusila,” tegasnya.

Aminuddin juga memaparkan sejumlah poin penting yang menurutnya luput dari perhatian publik.

Di antaranya, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga marwah masjid, serta merupakan bentuk teguran keras kepada mahasiswa yang diduga melanggar norma kesopanan dan agama.

Dari sisi hukum, pihaknya meyakini bahwa unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak terpenuhi, baik secara subjektif maupun objektif. “Tidak ada motif seksual dalam tindakan tersebut. Ini murni penertiban,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya upaya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), Aminuddin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginisiasi langkah tersebut.

Penandatanganan dokumen di tingkat desa, kata dia, dilakukan semata sebagai bentuk penghormatan terhadap pemerintah setempat.

“Klien kami tidak merasa bersalah. Jadi tidak ada alasan untuk meminta maaf. Inisiasi perdamaian itu justru datang dari pihak lain,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Aminuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang beredar tanpa konteks utuh. Ia memastikan pihaknya tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan dan optimistis kebenaran akan terungkap.

Sementara itu, pihak Yayasan Al Asri kembali menegaskan pentingnya memisahkan persoalan individu dengan institusi pendidikan, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia akademik yang seharusnya dijaga marwah dan kredibilitasnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA