Direktur Kapitan Sultra yang juga penggiat lingkungan hidup, Asrul Rahmani. RADARKENDARI.ID – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan.
Direktur Kapitan Sultra yang juga penggiat lingkungan hidup, Asrul Rahmani, mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penerbitan hingga pemberlakuan kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik PT ST NR.
Asrul Rahmani menjelaskan, IUP perusahaan tersebut awalnya diterbitkan pada 2009 melalui SK Nomor 448 Tahun 2009 pada masa kepemimpinan Bupati Konawe saat itu.
Namun, izin tersebut kemudian dicabut pada 2012 melalui SK Nomor 380 Tahun 2012, setelah perusahaan dinilai tidak mengindahkan teguran serta tersandung sejumlah persoalan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pinjam pakai kawasan hutan.
“Pencabutan IUP itu sudah jelas dasar hukumnya. Bahkan perusahaan sempat menggugat ke PTUN, namun pada Desember 2012 mereka justru mencabut sendiri gugatannya dan berujung kesepakatan damai,” ujar Asrul.
Meski demikian, lanjutnya, pasca kesepakatan damai tersebut muncul dugaan bahwa Bupati Konawe saat itu kembali menghidupkan IUP PT ST NR melalui SK Nomor 738, tanpa melalui prosedur lelang maupun pembatalan resmi terhadap SK pencabutan sebelumnya.
“Ini yang kami nilai janggal. Bagaimana mungkin IUP yang sudah dicabut bisa diberlakukan kembali dengan nomor dan wilayah yang sama tanpa proses yang semestinya,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, pada 2014 perusahaan kembali mengajukan perubahan titik koordinat wilayah tambang dari 2.000 hektare menjadi 1.818 hektare dengan alasan tumpang tindih lahan.
Permohonan tersebut dikabulkan melalui SK Nomor 224 Tahun 2014 oleh Bupati Konawe saat itu.
Padahal, menurut Asrul, pada periode tersebut kewenangan pengelolaan pertambangan sudah tidak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian, inprosedural, hingga maladministrasi dalam seluruh rangkaian proses IUP ini,” ungkapnya.
Kapitan Sultra mengaku telah mengantongi sejumlah data penting, termasuk dokumen feasibility study yang memuat aspek lingkungan dan teknis yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami melihat ada banyak ketidaksesuaian, baik dari sisi administrasi maupun kondisi riil di lapangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Asrul.
Pihaknya pun menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk menguji seluruh proses penerbitan hingga pemberlakuan kembali IUP tersebut. “Semua data sudah kami siapkan. Kami siap menggugat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT ST NR untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar