Kejati Sultra Raup Rp8,1 Miliar Setelah Lelang Barang Hasil Kejahatan Masyarakat, Langsung Disetor ke Negara

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 20:43 75 redaksi

RADAR KENDARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sukses melaksanakan kegiatan lelang serentak barang rampasan negara yang melibatkan delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai satuan kerja penjual.

Mengusung tema “Sinergitas Pemulihan Aset Untuk Negeri”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Kendari pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang rampasan negara guna mendukung optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Delapan satuan kerja yang berpartisipasi dalam lelang ini meliputi Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Baubau, Kejari Konawe Selatan, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Buton. Adapun total nilai limit keseluruhan barang yang dilelang mencapai Rp4.568.349.000.

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, di antaranya Kapolda Sultra Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., Kakanwil DJKN Sulseltrabar Panca Putra Jaya, Kepala KPKNL Kendari Irfan Nugraha, S.H., M.H., serta Kepala KPPN Kendari Jaka Susilo.

Objek barang rampasan yang ditawarkan meliputi bidang tanah, dump truck, alat berat, sepeda motor, mobil, excavator, hingga puluhan tumpukan ore nikel dengan total volume mencapai 20.048,84 metrik ton.

Dari total 24 lot barang yang dilelang—yang bersumber dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus—sebanyak 19 lot berhasil terjual (laku) dengan total harga lelang mencapai Rp8.183.137.000, melampaui total nilai limit awal. Sementara itu, sebanyak 5 lot belum mendapatkan penawaran (TAP).

“Terhadap 5 lot yang belum terjual, penyebabnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi. Tindak lanjutnya tidak sekadar penyesuaian harga, tetapi juga mencakup perbaikan informasi, perluasan jangkauan peserta, serta penyelesaian kendala pada masing-masing objek,” jelas Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said.

Irwan Said menegaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini membuktikan solidnya koordinasi serta kolaborasi antaraparat penegak hukum di wilayah Sultra dalam memulihkan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Pihaknya akan mengawal seluruh proses hingga tuntas, termasuk memastikan pengambilan fisik barang—khususnya komoditas ore nikel—sesuai dengan tonase, volume, dan titik koordinat yang akurat.

Melalui rangkaian lelang serentak ini, kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejati Sultra terus menunjukkan peningkatan signifikan. Tercatat total capaian PNBP periode Januari hingga Oktober 2026 telah mencapai Rp28.856.932.088.

Kejati Sultra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, jajaran Polda Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, panitia pelaksana, hingga insan pers atas sinergi yang terjalin sehingga kegiatan pemulihan aset negara ini dapat berjalan lancar dan sukses.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA