Ombudsman Minta Pemkot Kendari Buat SOP Kegiatan Terbuka dan Tertutup Pasca “Usir” Wartawan saat Meliput Kegiatan KPK RI

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 13:08 7 redaksi

RADAR KENDARI — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Sulawesi Tenggara menanggapi insiden yang menimpa sejumah wartawan saat hendak meliput kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (15/09/2026).

Delapan jurnalis yang diminta keluar ruangan saat meliput kegiatan KPK di Balai Kota Kendari yakni Agus Setiawan (Radar Kendari), La Ode Ari (Antara), April (Tribun News Sultra), Sulis (Kendari Pos), Herdy (Rakyat Sultra), Faisal (Mediatama Sultra), Yusril (Sibernas), dan Ismu (Tolano Sultra).

Ombudsman meminta Pemkot Kendari untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai kegiatan yang bersifat terbuka maupun tertutup.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo usai merespon dinamika yang terjadi antara jajaran Pemkot Kendari dan para awak media.

Seperti diketahui, insiden berawal saat para wartawan yang telah menerima undangan resmi justru diminta untuk meninggalkan ruangan acara saat kegiatan berlangsung.

Mastri Susilo menilai langkah cepat Pemkot Kendari dalam merespon keberatan para wartawan sudah sangat tepat dan patut diapresiasi.

“Langkah Pemda Kota untuk merespon cepat atas keberatan teman-teman wartawan dengan menyampaikan permohonan maaf dari Sekda dan klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo itu adalah bentuk iktikad baik. Ini bagian dari miskomunikasi yang sudah diklarifikasi,” ujar Mastri Susilo, Kamis (24/09/2026).

Meski demikian, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, Ombudsman menyarankan agar Pemkot Kendari segera menyusun aturan atau SOP khusus yang mengatur mekanisme peliputan dan keterlibatan media dalam kegiatan pemerintah.

Menurut Mastri, keberadaan SOP akan memberikan kepastian bagi jajaran protokol maupun Diskominfo dalam mengarahkan insan pers pada tiap agenda pemerintah.

  • Kepastian Format Peliputan: SOP akan memperjelas mana kegiatan yang dapat diikuti media secara langsung di dalam ruangan dan mana kegiatan yang hanya menyediakan sesi doorstopatau penyerahan rilis pers di luar ruangan.
  • Mencegah Miskomunikasi: Kejelasan aturan akan menghindarkan wartawan dari kesalahan koordinasi, seperti telah diundang namun diminta keluar ruangan.
  • Jaminan Keterbukaan Informasi: Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali informasi yang dikecualikan menurut aturan undang-undang.

Mastri Susilo juga menegaskan bahwa wartawan, selain bertugas sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, juga memiliki hak yang sama sebagai penerima layanan publik.

“Koreksi dari teman-teman media ini sangat bagus untuk pembenahan bersama. Kami harapkan ada saran dan tindak lanjut dari Pemkot Kendari berupa regulasi SOP, sehingga kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dapat berjalan selaras dengan kegiatan pemerintah,” kata Mastri.

Sebelumnya, sejumlah wartawan saat hendak meliput rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026) diminta keluar ruangan oleh beberapa petugas keamanan dan protokol Setda Kota Kendari.

Rakor tersebut membahas pendalaman perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melibatkan Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA