Tega! Pria di Kendari Setubuhi Tetangga Penyandang Disabilitas 9 Kali hingga Keguguran

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 18:05 84 redaksi

RADAR KENDARI – Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial LOK (51) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara (bisu dan tuli) berinisial mi (38).

Terduga pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya sebanyak 9 kali hingga mengakibatkan korban hamil dan keguguran.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku yang merupakan tetangga korban diringkus di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 02.30 WITA.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Abeli tanpa perlawanan,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial nu (30) mendapatkan informasi dari rekan sesama disabilitas korban bahwa mi telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.

Keberatan dengan perbuatan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Mapolresta Kendari untuk membuat laporan resmi.

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, LOK mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026 di depan rumah korban, tepatnya di bawah pohon enau pada siang dan malam hari.

Kepada polisi, pelaku berdalih bahwa aksi pertamanya bermula saat ia berkunjung ke rumah korban pada Maret 2026.

Pelaku mengklaim korban sempat melambaikan tangan, yang kemudian disalahartikan oleh pelaku untuk mengajaknya berhubungan badan di bawah pohon enau. Perbuatan tersebut terus diulangi pelaku hingga 9 kali.

Mirisnya, akibat kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh tetangganya sendiri, korban mi akhirnya berbadan dua.

Meski mengetahui korban dalam kondisi hamil, nafsu bejat LOK tidak surut dan tetap memaksa korban melakukan hubungan terlarang tersebut.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga tega melakukan penganiayaan fisik secara keji kepada korban yang tengah mengandung.

“Selama korban disabilitas ini hamil, pelaku melakukan pemukulan di bagian perut korban,” ungkap Kompol Welliwanto Malau.

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami keguguran. Janin yang dikandungnya gugur dan jatuh di kamar mandi rumah korban pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 20.45 WITA.

Saat ini, pelaku LOK telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA