Korban penikaman di Pantai Baru Gong. Kendari, RadarKendari.id – Warga Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Muin Hamudi mengeluhkan layanan Polsek Bondoala. Ia menilai, layanan kepolisian di Polsek tersebut sangat buruk karena lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
Muin menjelaskan, pada 7 Oktober 2023 ia resmi membuat laporan pengaduan di Polsek Bondoala karena anaknya Muh Rifq Ummat Elsayed dianiya oleh tersangka Fadil.
“Proses hukum tidak tuntas. Kasus penikaman terjadi di Batu Gong (pantai). (Kejadian) Tanggal 7 September 2023. Tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” ungkap Muin Hamudi, Rabu (03/01/2024).
Menurut Muin, layanan Polsek Bondoala sangat lamban pasalnya dirinya menunggu proses hukum sejak September dan sampai Rabu (03/01/2024) belum ada perkembangan penanganan kasus.
” Itu yang saya sesalkan sama aparat penegak hukum. Sudah tidak ada keadilan di negeri sendiri,” ungkap Muin.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bondoala, Aipda Nursalam melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Pertama Tangga 9 Oktober 2023 menyampaikan bahwa perkara dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dimuka umum dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) ke 1e KUHP Subs351 Ayat (1) KUHPidana yang telah terjadi di Kawasan Pantai Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ditangani oleh penyidik pembantu pada unit Reskrim Polsek Bondoala.
“Apabila ingin mengetahui perkembangan perkara dimaksud dan/atau akan memberikan informasi guna kepentingan penyidiknnya, dapat menghubungi Aipda Nursalam Mago,” tertulis dalam surat tersebut.
Kronologis Kejadian
Pada Kamis 07 September 2023 pukul 15.30 wita bertempat di Pintu gerbang 2 (dua) wisata Batu Gong di Desa Tombawatu Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe telah terjadi Perkara dugaan tindak Pidana Penganiyaan yang dilakukan oleh Lelaki Fadil.
Awalnya pada Kamis 07 September 2023 pukul 15.00 wita bertempat di Pintu gerbang dua wisata Batu Gong di Desa Tombawatu Kecamatan Kapoiala, Kabuparen Konawe
Muh. Rifq Ummar Elsayed bersama tiga orang rekannya, sedang bersantai di tempat wisata Batu Gong.
Bererselang Pukul 15.30 wita , Muh Rifq bersama tiga orang temannya lagi duduk di sekitar pinggir pantai Batu Gong. Pada saat itu, tiba-tiba ada kerumunan remaja sekitar sepuluh orang sedang berkumpul dan melakukan pesta miras dan tiba-tiba melakukan pelemparan botol kaca yang mengarah ditempat korban.
Pasca pelemparan itu, Muh Rifq bersama tiga orang rekannya mendatangi kerumunan remaja tersebut untuk menanyakan maksud mereka melempar botol kaca kearah mereka.
Saat itu, terjadi cekcok mulut terhadap kelompok remaja tersebut dan berlanjut pemukulan hingga penikaman terhadap Muh Rifq dan tiga orang rekannya.
Dalam peristiwa itu, diketahui salah satu pelaku pemukulan dan penikaman kepada Muh Rifq dikenali An. Lel. Fadil.
Atas kejadian tersebut, Muh Rifq mengalami luka tusuk karena benda tajam pada pinggang sebelah kanan dan lebam pada kepala selah kanan akibat pukulan botol kaca. Atas peristiwa ini, orang tua korban Muin Hamudi melaporkan kejadian untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (wan)
Tidak ada komentar