Kopperson Kendari Ambil Langkah Hukum Lawan Penetapan Non Eksekusi dan Surat BPN

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 21:41 100 radarkendari.id

KENDARI – Pengacara Kopperson Kendari, Abdul Rahman, angkat bicara terkait sengketa lahan yang melibatkan kliennya, terutama setelah terbitnya Penetapan Non Eksekutabel dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan surat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Abdul Rahman secara tegas menyatakan bahwa kedua keputusan tersebut cacat hukum dan melanggar prosedur.

Menurut Abdul Rahman, persoalan koperasi ini sudah bergulir sejak lama. Ia menyoroti surat BPN yang dijadikan dasar penetapan pengadilan, khususnya poin yang menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir dan meminta juru sita untuk menunjukkan batas.

“Surat BPN ini sangat keliru sebenarnya. Dia menyatakan bahwa HGU telah berakhir. Tidak perlu dia menjelaskan dalam surat tanggapan dia kepada pengadilan. Yang penting dia (BPN) melempar handuk,” ujar Abdul Rahman, saat konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, permintaan BPN agar juru sita atau pemohon menunjukkan batas saat proses konstatering (pencocokan objek) adalah kesalahan fundamental.

“Konstatering itu bukan lagi siapa yang harus menunjuk batas. Konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan meletakkan tapal batas berdasarkan HGU. Bukan persoalan berakhir atau tidak. Ini kewajiban BPN untuk meletakkan batas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman mengkritik Penetapan Non Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Kendari, terutama karena tahapan eksekusi, seperti anmaning (teguran) dan gugatan perlawanan yang telah dimenangkan Kopperson, sudah berjalan.

“Penetapan non eksekusi itu, itu bisa dilakukan kalau belum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini yang keliru. Tahapan-tahapan sudah berjalan baru dikeluarkan penetapan non eksekusi. Itu keliru,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersebut tidak dapat menggugurkan putusan-putusan dan penetapan eksekusi sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Kopperson telah menyiapkan langkah hukum yakni Gugatan ke PTUN: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat BPN, karena surat tersebut dianggap menjadi dasar keliru penetapan pengadilan.

Selanjutnya, Kopperson akan melaporkan Perilaku Hakim: Melaporkan perilaku Ketua PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, dan Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.

Dan terakhir, Kopperson akan mengajukan Permohonan Eksekusi: Tetap mengajukan permohonan eksekusi terhadap pihak-pihak yang sudah kalah dalam gugatan perlawanan.

Abdul Rahman menekankan bahwa HGU yang berakhir tidak menghapus hak keperdataan masyarakat pemilik awal tanah.

“Apabila HGU itu didasarkan dengan surat keterangan kepemilikan itu, HGU berakhir kembali kepada masyarakat pemilik. HGU itu administrasi ke BPN,” tutupnya.

Tim Kuasa Hukum Kopperson berjanji akan bergerak cepat dalam minggu ini untuk menyusun memori kasasi, permohonan eksekusi, dan surat-surat upaya hukum lainnya.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA