Kendari – Pemkot Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor : 674 Tahun 2022 Tentang Penetapan Besaran dan mekanisme pengelolaan zakat fitrah tahun 1443 Hijriyah / 2022 Masehi.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir menjelaskan, besaran zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter/orang.
Sementara, bagi masyarakat yang membayar dengan uang, kata Sulkarnain, maka besarnya zakat fitrah disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari. Misalnya :
– Bagi yang mengkonsumsi beras kualitas terbaik (pandang wangi dan sejenisnya) sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp 37 ribu/orang.
– Bagi yang mengkonsumsi beras kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 33 ribu/orang.
– Bagi yang mengkonsumsi beras sejenis ciliwung sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp 30 ribu/orang.
– Bagi yang mengkonsumsi sejenis beras dolog ditetapkan sebesar Rp 27 ribu/orang.
– Bagi yang mengkonsumsi bahan makanan seperti sagu, jagung, dan ubi ditetapka sebesar Rp 20 ribu/orang.
Lanjut dia, pengumpulan zakat harta (Maal) dan zakat fitrah dilakukan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau amil dengan kordinasi pihak kelurahan. Selanjutnya, infaq sebesar Rp 20 ribu/KK disetor ke Kantor Baznas Kendari yang mana 5 persen untuk amil zakat.
Sulkarnain menambahkan, mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh UPZ ditetapkan, yakni untuk zakat maal seluruhnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Sultra Nomor Rekening (001)01055006882 an. Baznas Kota Kendari.
Sementara untuk zakat fitrah, didistribusi langsung oleh UPZ Kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ (amil), dan 87,5 persen untuk fakir dan miskin. (Red)
Discussion about this post