Kendari – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2023 di prediksi naik sebesar 6 persen. Itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kota Kendari yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan unsur pemerintah
Kabid Perselisihan Bidang Industrial dan Jamsostek Disnakerperin Kendari, Susianti Hafid mengungkapkan, rapat dewan pengupahan telah melakukan empat kali rapat untuk menetapkan upah pekerja ditahun 2023 dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
“Formula dal penetapan upah mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahum 2023 pada pasal 6. Serta Permenaker No 360 tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum,” jelas Susi, Selasa (06/12/2022).
Lanjut dia, sesuai Permenaker bahwa penetapan upah bagi Kabupaten Kota sampai 7 Desember 2022 dan upah berlaku dimulai Januari sampai dengan Desember 2023.
“Diharapkan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan UMP bagi pekerjanya yang dibawah 1 tahun bekerja untuk memakai Upah minimum, sedangkan bagi pekerja yg telah bekerja di atas 1 thn maka memakai strukur dan skala upah,” Pungkasnya. (Red)
Discussion about this post