Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik terkait Tahapan Penyusunan Raperda Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024.
Tentunya upaya ini sebagai bentuk langkah strategis Bapenda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota lulo.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengatakan, tahapan FKP hari ini bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.
“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya saat membuka Forum Konsultasi Publik terkait Tahapan Penyusunan Raperda Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024 di Balai Kota Kendari, Rabu (24/05/2023).
Selain itu juga, dia menjelaskan, Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena menindaklanjuti amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kita juga ingin memastikan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Hj Satria Damayanti mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan Pemerintah yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, ini harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD.
Sesuai UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.
“Sehingga Pemerintah Daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan daripada pajak dan retribusi daerah,” terang mantan Kadis PTSP Kota Kendari itu.
FKP ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya unsur Pemerintah Kota Kendari, Kemenkumham Sultra, PHRI, Arokap, akademisi dan masyarakat. (Rls)
Discussion about this post