Buton – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kemitraan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton terkait perlindungan petugas Sensus Penduduk (SP) 2020 lanjutan.
Seluruh petugas dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama menjalankan tugas mulai Bulan ini (Mei 2022) sampai Juni mendatang.
Kepala BPS Kabupaten Buton, Zablin menyambut baik kerjasama yang terjalin. Ia berharap kerjasama bisa terus berlanjut untuk melindugi seluru tenaga kerja.
“Perlindungan terhadap petugas sensus harus berjalan kontinyu secara terus menerus. Karena kami sendiri memiliki banyak agenda survei yang membutuhkan tenaga mereka. Dan kami sendiri memiliki tanggung jawab selain untuk memastikan survei dapat berjalan lancar, juga memastikan setiap petugas memiliki perlindungan diri,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian mengaku, sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut maka petugas sensus yang tersebar di kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah akan terlindungi sebanyak 170 orang.
“Keseluruhan petugas tersebut terdaftar ke dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.
“Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan dan kami dapat terus dilibatkan dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post