Dinilai Tak Transparan, Penjurian Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP di Maros Dikeluhkan

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 21:10 73 redaksi

RADAR KENDARI — Pelaksanaan lomba gerak jalan tingkat SMP se-Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Penilaian dewan juri dinilai tidak transparan dan terindikasi tidak objektif, sehingga memicu kekecewaan dari sejumlah sekolah peserta.

Salah seorang perwakilan guru pelatih gerak jalan di Maros, R, mengungkapkan bahwa polemik semacam ini seolah menjadi persoalan berulang yang terjadi dari tahun ke tahun.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dan kriteria penilaian lomba kali ini.

R menuturkan, salah satu kejanggalan yang paling mencolok terletak pada durasi standar serta ketepatan aturan baris-berbaris yang diterapkan peserta.

  • Waktu Tampil Melebihi Batas: Dalam Petunjuk Teknis (Juknis), durasi tampil variasi barisan di depan tribun ditentukan maksimal 2 menit. Namun, beberapa sekolah pemenang justru tampil hingga 5 menit.
  • Tidak Mengacu Aturan Perpan Terbaru: Penilaian dinilai mengabaikan Peraturan Panglima TNI (Perpan) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Baris-Berbaris. Banyak sekolah pemenang yang barisannya dinilai tidak rapi serta tidak menerapkan tempo berjalan standar 96 langkah per menit sesuai aturan Perpan terkini.
  • Juknis Minim Sosialisasi: Draf dan petunjuk teknis lomba disebut baru diterbitkan pada H-3 pelaksanaan tanpa adanya rapat koordinasi (technical meeting) bersama para peserta.

“Kami sangat kecewa karena para siswa sudah berlatih keras hingga dua tahun dan mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk kostum. Namun, perjuangan mereka patah akibat penilaian yang tidak transparan dan dinilai dinodai kecurangan,” ujar R saat diwawancarai wartawan, Senin (17/08/2026).

Berdasarkan keputusan dewan juri, berikut daftar pemenang lomba gerak jalan tingkat SMP se-Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan :

  1. Juara 1: SMP Negeri 1 Turikale
  2. Juara 2: SMP Negeri 2 Maros
  3. Juara 3: SMP Negeri 5 Mandai
  4. Harapan 1: SMP Negeri 13 Bontoa
  5. Harapan 2: SMP Negeri 9 Marusu
  6. Harapan 3: SMP Negeri 42 Satap Tampangan

Kekecewaan para peserta juga dipicu oleh latar belakang juri yang bertugas. R menyayangkan juri yang ditunjuk justru berasal dari oknum guru sekolah peserta itu sendiri, bukan dari lembaga yang netral dan kompeten di bidangnya.

Para guru dan pelatih berharap Pemerintah Kabupaten Maros dan panitia penyelenggara melakukan evaluasi menyeluruh untuk pelaksanaan di tahun-tahun mendatang.

Pihaknya mengusulkan agar posisi dewan juri ke depan sepenuhnya diserahkan kepada pihak independen, seperti Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Maros serta unsur TNI, guna menjamin penilaian yang adil, jujur, dan profesional.

Pewarta media ini terus menghubungi panitia lomba gerak jalan Kabupaten Maros untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA