Perjalanan 5 Tahun Sengketa PT Bososi Selesai: Putusan PK MA Sahkan Kepemilikan Lahan Jason Kariatun

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Okt 2026 17:41 199 redaksi

RADAR KENDARI — Sengketa hukum panjang perebutan area tambang PT Bososi Pratama yang bergulir sejak tahun 2021 akhirnya resmi berakhir.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi telah mengeluarkan Surat Keterangan Inkrah Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Surat keterangan tersebut menjadi bukti pemungkas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan, sekaligus menguatkan kemenangan Jason Kariatun atas kepemilikan dan kepengurusan sah PT Bososi Pratama.

Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menjelaskan bahwa penetapan inkrah ini memprakarsai kepastian hukum atas lahan konsesi pertambangan seluas 18.850 hektar yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hasil dari seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Makassar sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).

Perjalanan Panjang Pertarungan Hukum (2021–2026)

Muhammad Arkam membeberkan kronologi dan dinamika hukum yang dilalui PT Bososi selama lima tahun terakhir:

  1. Pengadilan Negeri Makassar (2021–2022) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan dengan perkara No. 280/Pdt.G/2021/PN Mks. Pada putusan tingkat pertama tanggal 21 April 2022, gugatan sempat dimenangkan oleh pihak tergugat (AU).
  2. Pengadilan Tinggi Makassar (2022) Pihak Jason Kariatun menempuh upaya banding dengan nomor perkara 287/PDT/2022/PT MKS. Pada 3 Oktober 2022, PT Makassar membatalkan putusan PN dan memenangkan PT Jason Kariatun
  3. Kasasi Mahkamah Agung (2023) Pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1280 K/Pdt/2023. Pada 27 Juli 2023, MA memutuskan menolak kasasi tersebut dan kembali memenangkan Jason Kariatun
  4. Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (2024) Upaya hukum luar biasa diajukan oleh pihak lawan melalui PK No. 269 PK/Pdt/2024. Pada 24 April 2024, MA resmi menolak permohonan PK tersebut dan menguatkan kemenangan pihak Jason Kariatun. Selain itu, PK perkara No. 623 PK/Pdt/2024 terkait PT Bososi juga diputus memenangkan pihak PT Bososi.

Lapor Polisi dan Imbauan Pengosongan Lahan

Atas dasar kepastian hukum ini, Muhammad Arkam menegaskan pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan PT Bososi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penambangan tanpa izin di area konsesi.

“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga menghimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum tegas,” pungkas Muhammad Arkam.

Dengan keluarnya putusan ini, manajemen PT Bososi Pratama yang bekerja sama dengan PT Sinsi siap mengelola penuh lahan tambang seluas 18.850 hektar di Konawe Utara serta melakukan audit investigatif bersama instansi terkait.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA