Proses penahanan Kades Amolengu oleh Kejari Konsel. RADARKENDARI.ID, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, S.Pd, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2024. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin SH MH, mengatakan penyidikan menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,12 miliar dari total Dana Desa yang diterima desa tersebut selama periode tersebut, yakni sebesar Rp 2,76 miliar.
“Modusnya berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah,” jelas Syahid, Selasa (15/7/2025).
Tersangka dijerat: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
La Ode Insan resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kejari Konsel mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Penulis : La Ode Idris Syahputra
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar