Kadis Cipta Karya, Bima Konstruksi dan Tata Ruang Martin Effendy Patulak. KENDARI – Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Effendi Patulak, menjadi sorotan tajam setelah pembangunan Stadion Lakidende di Kendari mandek total, padahal sudah menelan anggaran APBD hingga Rp43,2 miliar.
Pemicunya adalah sengketa lahan yang kini diklaim oleh ahli waris telah sah dimenangkan secara hukum.
Putusan PK Urusan Hukum Bukan Ranah Cipta Karya
Dihubungi pewarta media ini, Jumat (12/12/2025), Effendi Patulak memberikan klarifikasi yang kuat mengesankan dirinya melepaskan tanggung jawab atas status hukum lahan yang menjadi lokasi proyek puluhan miliar yang dipimpinnya.
“Saya tidak pernah menyinggung putusan PK. Karena bukan ranah Cipta Karya. Urusan hukum ada di Biro Hukum. Beberapa teman wartawan kalau tanya saya tentang status tanah, selalu saya sampaikan silahkan ke biro hukum,” jelas Effendi Patulak.
Terpisah, Andi Malik, ahli waris dari almarhum Andi Abdullah, menegaskan bahwa putusan sengketa lahan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) menjadi hak ahli waris berdasarkan putusan PK MA Nomor 770 PK/Pdt/2012, bahkan telah dilakukan Sita Eksekusi oleh PN Kendari.
“Berdasarkan putusan pengadilan, lokasi sepenuhnya sudah menjadi hak ahli waris. Tindakan pejabat publik yang memberikan informasi tidak sesuai fakta hukum dan menggunakan APBD di atas tanah milik ahli waris yang status kepemilikannya telah inkrah merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Andi Malik, merujuk pada rentetan putusan hukum yang memperkuat klaim mereka.
Di tengah ketidakjelasan status lahan dan pengakuan bahwa urusan hukum bukan ranahnya, Patulak justru merencanakan pembangunan Stadion Lakidende akan kembali dilanjutkan pada 2026 dengan menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp77 miliar melalui APBD 2026 mendatang.
Andi Malik mengecam keras rencana penganggaran ini, menyebutnya sebagai bentuk ketidakpatuhan Pemprov Sultra terhadap putusan pengadilan yang inkrah dan perbuatan melawan hukum.
“Pemprov Sultra tidak mematuhi putusan pengadilan yang inkrah. Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan di lahan bermasalah tanpa dasar hukum yang kuat dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” pungkas Andi Malik, menuntut adanya audit dan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah terpakai.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar