Pemerintah Siapkan Rp760 Miliar untuk Penanganan Karhutla

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 20:33 104 redaksi

RADAR KENDARI — Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace sebagai bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Aspirasi yang disuarakan para aktivis lingkungan, terutama terkait krisis iklim dan kenaikan biaya hidup, disebut menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak perubahan iklim. Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai dapat menjadi masukan bagi pemerintah.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian terhadap persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat penanganan karhutla melalui koordinasi langsung yang dipimpin Presiden.

Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan mitigasi bencana, mempercepat penanganan di lapangan, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk mendukung penanganan karhutla.

Berdasarkan keterangan Bakom RI, anggaran tersebut diarahkan ke tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penanganan.

Dukungan anggaran itu diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, termasuk penanganan dampak bencana serta pencegahan munculnya titik api baru.

Selain penanganan di lapangan, pemerintah juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Presiden meminta agar sanksi terhadap pelaku diperberat untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan lingkungan.

Dalam arahannya, pembakaran hutan dan lahan dengan dampak serius bahkan diusulkan untuk dikategorikan sebagai bentuk terorisme ekologi.

Usulan tersebut mencerminkan dorongan pemerintah agar kejahatan lingkungan dipandang sebagai persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai penanganan karhutla membutuhkan kombinasi langkah pencegahan, penindakan hukum, dukungan anggaran, serta keterlibatan masyarakat.

Pemerintah berharap komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil dan organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace, tetap terjalin.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati, sementara upaya penanganan krisis iklim dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan terus diperkuat.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA